Breaking News
Loading...
Wednesday 6 September 2017

Info Post
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Sahabat Islam semuanya di manapun berada kali Ini Ikhbar Islam akan mencoba membahas tentang ukuran air menurut islam dan cara melakukan susuci menggunakan air sedikit dan air yang banyak.




فصل
الماء قليل وكشير
 القليل مادون الفلتين
 واكشيرقلتان فأكشر
القليل يتنجس بوقع النجاسة فيه وان لم يتغير
 والماء الكشير لايتنجس الااذاتغير طعمه اولونه اوريحه


Pasal tentang Air 
Dalam Islam air terbagi dua bagian yaitu ada air sedikit dan air banyak, hal ini untuk mengukur apakah air tersebut bisa di pakai susuci atau sebaliknya, maka kita harus mengetahui ukuran air yang sedikit dan yang banyak menurut pandangan Islam.
Yang di maksud air sedikit dalam islam adalah air yang kurang dari dua kulah, dan ukuran air banyak menurut Islam adalah air yang ada dua kulah atau lebih banyak itu di maksud air banyak,

Ukuran Dua kulah Dalam Islam

Menurut imam al-nawawi dua kulah sama dengan 174,580 liter, jika di ukur mengunakan wadah  panjang 55,9 cm, lebar 55,9 cm dan tinggi 55,9 cm itu yang di maksud air dua kulah.
Jadi jika Anda akan melakukan mandi besar atau wudhu dengan air yang sedikit air yang kurang dari 174,580 liter, maka cara penggunaannya air tersebut tidak boleh langsung atau tidak memakai gayung, dan air tersebut jangan terkena air dari tetesan air yang sudah di pake susuci. Contohnya jika Anda akan melakukan wudhu dengan menggunakan air yang sedikit maka air yang sudah terpakai jangan mengenai air yang belum terpakai, biasanya dari anggota wudhu yang sudah di basuh masih ada sisa-sisa air yang suka menetes nah air tersebut jangan mengenai air yang belum terpakai, karena jika air sedikit terkena air yang sudah terpakai hukumnya jadi air musta'mal alias air nya suci tetapi tidak bisa di pakai susuci. Dan jika air sedikit terkena najis maka hukumnya akan menjadi air yang mutanajis walaupun air tersebut tidak berubah apapun, Contoh Anda mempunyai air 1 ember buat di pake wudhu, kemudian air tersebut terkena kotoran cicak, nah maka air yang ada dalam ember hukumnya air mutanajis tidak boleh di pake wudhu atau mandi besar   walaupun air tersebut tidak berubah dala segi warna, rasa, dan dari baunya.

Begitu juga sebaliknya, jika air banyak terkena najis maka hukumnya tidak mutanajis, selagi air tersebut tidak berubah dari segi warna, rasa, dan baunya, jika terjadi salah satu yang tiga maka air banyak juga akan menjadi mutanajis hukumnya jika terkena najis.
dan dalam pemakaian air yang banyak bisa langsung alias tidak perlu memakai gayung atau di kocorkan dan hukumnya tidak menjadi air mustamal jika terkena air yang sudah di pakai susuci selagi air tersisa yang terkena tetesan air yang sudah di pake masih berukuran dua kulah atau lebih.

Hikmahnya


Hikmahnya kenapa dalam islam ada ketentuan air banyak dan sedikit, dan juga ada sikap yang di tentukan juga cara pemakaian air yang banyak dan air yang sedikit, di karenakan jika air sedikit terkena tetesan air yang sudah terpakai, atau terkena najis, maka air tersebut akan mudah di serang bakteri-bakteri dalam air dan mudah menular pada kulit kita, karena biasanya air yang banyak akan lama terserang bakteri dari air yang menetes atau dari najis yang mengenai air yang banyak, begitulah salah satu hikmahnya, dan masih banyak hikmahnya selain itu yang pastinya bermanfaat pada diri kita sendiri
Artikel Terkait:



  1. ILMU FIQIH TENTANG SUSUCI MEMAKAI BATU (istinja) 
  2. PEMBATALAN WUDHU 
  3. RUKUN IMAN DALAM ISLAM 
  4. RUKUN ISLAM ADA LIMA 
  5. RUKUN SHOLAT 
  6. RUKUN WUDHU 
  7. RUKUN/FARDHU MANDI BESAR 
  8. SUNAT MANDI BESAR 
  9. SUNAT WUDHU 

Next
This is the most recent post.
Older Post

0 comments:

Post a Comment